KODE
ETIK GURU
Sebagai
guru anggota PGRI, diharapkan dapat mencerminkan anggota yang mengamalkan
butir-butir kode etik guru. Butir-butir kode etik guru merupakan pedoman
fundamental bagi guru untuk meningkatkan skill dan kapabilitasnya dalam
menjalankan tugas profesinya. Skill dan kapabilitas guru adalah keahlian dan
kemampuan guru yang menandakan kesanggupannya terhadap tugasnya dan menguasai
terhadap bidang pendidikan yang terkait dengan tugas guru dalam mengajar,
mendidik dan membimbing.
”
Dengan adanya kode etik guru, maka akan ada majelis kehormatan yang akan
mengawal pelaksanaan kode etik tersebut. Jika ada guru yang melanggar kode
etiknya, maka dewan kehormatan ini yang akan memberi sangsi kepada guru yang
melanggar.
A.
Pengertian Kode Etik Guru
Kode Etik Guru merupakan himpunan nilai-nilai dan
norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu
sistem yang utuh. Kode etik guru berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman
tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya
sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup
sehari-hari di masyarakat.
Istilah “kode etik” itu bila di kaji maka terdiri dari
dua kata yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani,
“ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik
itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari
kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian system
nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga terjemahlah apa yang disebut “kode
etik”. Etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan
kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode etik guru” diartikan
sebagai “aturan tata susila keguruan”.
B.
Tujuan Kode Etik Guru
Tujuan perumusan kode etik dalam suatu profesi adalah
untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
R.Hermawan (1979) menjelaskan tujuan mengadakan kode etik adalah:
a.
Menjunjung
tinggi martabat profesinya
b.
Menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c.
Sebagai
pedoman berperilaku
d.
Meningkatkan
pengabdian para anggota profesi
e.
Untuk
meningkatkan mutu profesi
f.
Untuk
menuningkatkan mutu organisasi profesi
C.
Manfaat Kode Etik Bagi Guru
Organisasi profesi guru membentuk kode etik untuk menjaga
dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam melaksanakan tugas profesi.
Penegakkan kode etik dilakukan oleh dewan kehormatan guru. Dewan kehormatan
guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan
rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru. Organisasi
profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehomartan.
Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas
dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya
kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran
terhadap kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru
sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap
baik.
D.
Upaya Mewujudkan Kode Etik Guru
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu
memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih di rasakan sebagai
kendala. Faktor-faktor tersebut adalah:
a.
Kualitas pribadi guru
b. Pendidikan guru
c. Sarana dan prasarana pendidikan
d. Sistem pendidikan
e. Kedudukan, karier dan kesejahteraan guru
f. Kebijakan pemerintah
E.
Kode
Etik Guru Indonesia Hasil Kongres XXI PGRI
1.
Kewajiban Umum
a)
Menjunjung
tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah/ janji guru.
b)
Melaksanakan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.
Kewajiban Guru Terhadap Peserta Didik
a)
Bertindak
profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik.
b)
Memberikan
layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual serta tahapan tumbuh
kembang kejiwaan peserta didik.
c)
Mengembangkan
suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
d)
Menghormati
martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan
objektif.
e)
Melindungi
peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses
belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik.
f)
Menjaga
kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkan berdasarkan
hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
g)
Menjaga
hubungan profesional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk keuntungan
pribadi dan/atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku.
3.
Kewajiban Guru terhadap Orangtua/Wali Peserta Didik
a)
Menghormati
hak orang tua/wali peserta didik untuk berkonsultasi dan memberikan informasi
secara jujur dan objektif mengenai kondisi dan perkembangan belajar peserta didik.
b)
Membina
hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dalam melaksanakan
proses pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan.
c)
Menjaga
hubungan profesional dengan orang tua/wali peserta didik dan tidak memanfaatkan
untuk memperoleh keuntungan pribadi.
4.
Kewajiban Guru terhadap Masyarakat
a)
Menjalin
komunikasi yang efektif dan kerjasama yang harmonis dengan masyarakat untuk
memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b)
Mengakomodasi
aspirasi dan keinginan masyarakat dalam pengembangan dan peningkatan kualitas
pendidikan.
c)
Bersikap
responsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat dengan mengindahkan norma
dan sistem nilai yang berlaku.
d)
Bersama-sama
dengan masyarakat berperan aktif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang
kondusif.
e)
Menjunjung
tinggi kehormatan dan martabat, serta menjadi panutan bagi masyarakat.
5.
Kewajiban Guru terhadap Teman Sejawat
a)
Membangun
suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antarteman sejawat di
dalam maupun di luar satuan pendidikan.
b)
Saling
berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, keterampilan, dan pengalaman, serta
saling memotivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru.
c)
Menjaga
kehormatan dan rahasia pribadi teman sejawat.
d)
Menghindari
tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antarteman sejawat.
6.
Kewajiban Guru terhadap Profesi
a)
Menjunjung
tinggi jabatan guru sebagai profesi.
b)
Mengembangkan
profesionalisme secara berkelanjutan sesuai kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c)
Melakukan
tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat
profesi.
d)
Dalam
melaksanakan tugas tidak menerima janji dan pemberian yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tugas keprofesian.
e)
Melaksanakan
tugas secara bertanggung jawab terhadap kebijakan pendidikan.
7.
Kewajiban Guru terhadap Organisasi Profesi
a)
Menaati
peraturan dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi profesi.
b)
Mengembangkan
dan memajukan organisasi profesi.
c)
Mengembangkan
organisasi profesi untuk menjadi pusat peningkatan profesionalitas guru dan
pusat informasi tentang pengembangan pendidikan.
d)
Menjunjung
tinggi kehormatan dan martabat organisasi profesi.
e)
Melakukan
tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat
profesi.
8.
Kewajiban Guru terhadap Pemerintah
a)
Berperan
serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b)
Berperan
serta dalam melaksanakan program pembangunan pendidikan.
c)
Melaksanakan
ketentuan yang ditetapkan pemerintah
F.
Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
a)
Guru
dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru
Indonesia.
b)
Guru
dan organisasi guru berkewajiban
mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara
pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
c)
Pelanggaran
adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru
Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi
guru.
d)
Guru
yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku.
e)
Jenis
pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Guru sebagai tenaga profesional memiliki kode etik
sebagai ketentuan dasar yang harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas
profesionalnya. Kode etik tersebut mengatur tentang apa yang harus dilakukan
dan yang tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan
di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari. Kode Etik Guru
merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai
profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Terdapat 9 Kode Etik Umum yang menjadi pedoman guru dalam melaksanakan profesi
atau pekerjaanya.