Wednesday, August 16, 2017

KODE ETIK GURU

KODE ETIK GURU

Sebagai guru anggota PGRI, diharapkan dapat mencerminkan anggota yang mengamalkan butir-butir kode etik guru. Butir-butir kode etik guru merupakan pedoman fundamental bagi guru untuk meningkatkan skill dan kapabilitasnya dalam menjalankan tugas profesinya. Skill dan kapabilitas guru adalah keahlian dan kemampuan guru yang menandakan kesanggupannya terhadap tugasnya dan menguasai terhadap bidang pendidikan yang terkait dengan tugas guru dalam mengajar, mendidik dan membimbing.
” Dengan adanya kode etik guru, maka akan ada majelis kehormatan yang akan mengawal pelaksanaan kode etik tersebut. Jika ada guru yang melanggar kode etiknya, maka dewan kehormatan ini yang akan memberi sangsi kepada guru yang melanggar.

A.  Pengertian Kode Etik Guru
Kode Etik Guru merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode etik guru berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat.
Istilah “kode etik” itu bila di kaji maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga terjemahlah apa yang disebut “kode etik”. Etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode etik guru” diartikan sebagai  “aturan tata susila keguruan”.

B.  Tujuan Kode Etik Guru
Tujuan perumusan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. R.Hermawan (1979) menjelaskan tujuan mengadakan kode etik adalah:
a.    Menjunjung tinggi martabat profesinya
b.    Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c.    Sebagai pedoman berperilaku
d.   Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
e.    Untuk meningkatkan mutu profesi
f.     Untuk menuningkatkan mutu organisasi profesi

C.  Manfaat Kode Etik Bagi Guru

Organisasi profesi guru membentuk kode etik untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam melaksanakan tugas profesi. Penegakkan kode etik dilakukan oleh dewan kehormatan guru. Dewan kehormatan guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehomartan.
Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.

D.  Upaya Mewujudkan Kode Etik Guru
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih di rasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut adalah:
a. Kualitas pribadi guru                          
b. Pendidikan guru
c. Sarana dan prasarana pendidikan
d. Sistem pendidikan
e. Kedudukan, karier dan kesejahteraan guru
f. Kebijakan pemerintah

E.  Kode Etik Guru Indonesia Hasil Kongres XXI PGRI

1.    Kewajiban Umum
a)      Menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah/ janji guru.
b)      Melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.    Kewajiban Guru Terhadap Peserta Didik
a)      Bertindak profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik.
b)      Memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual serta tahapan tumbuh kembang kejiwaan peserta didik.
c)      Mengembangkan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
d)     Menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.
e)      Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik.
f)       Menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkan berdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
g)      Menjaga hubungan profesional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk keuntungan pribadi dan/atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku.

3.    Kewajiban Guru terhadap Orangtua/Wali Peserta Didik
a)      Menghormati hak orang tua/wali peserta didik untuk berkonsultasi dan memberikan informasi secara jujur dan objektif mengenai kondisi dan perkembangan belajar peserta didik.
b)      Membina hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan.
c)      Menjaga hubungan profesional dengan orang tua/wali peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

4.    Kewajiban Guru terhadap Masyarakat
a)      Menjalin komunikasi yang efektif dan kerjasama yang harmonis dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b)      Mengakomodasi aspirasi dan keinginan masyarakat dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan.
c)      Bersikap responsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat dengan mengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku.
d)     Bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif.
e)      Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat, serta menjadi panutan bagi masyarakat.

5.    Kewajiban Guru terhadap Teman Sejawat
a)      Membangun suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antarteman sejawat di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
b)      Saling berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, keterampilan, dan pengalaman, serta saling memotivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru.
c)      Menjaga kehormatan dan rahasia pribadi teman sejawat.
d)     Menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antarteman sejawat.

6.    Kewajiban Guru terhadap Profesi
a)      Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi.
b)      Mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan sesuai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c)      Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat profesi.
d)     Dalam melaksanakan tugas tidak menerima janji dan pemberian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tugas keprofesian.
e)      Melaksanakan tugas secara bertanggung jawab terhadap kebijakan pendidikan.


7.    Kewajiban Guru terhadap Organisasi Profesi
a)      Menaati peraturan dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi profesi.
b)      Mengembangkan dan memajukan organisasi profesi.
c)      Mengembangkan organisasi profesi untuk menjadi pusat peningkatan profesionalitas guru dan pusat informasi tentang pengembangan pendidikan.
d)     Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat organisasi profesi.
e)      Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat profesi.

8.    Kewajiban Guru terhadap Pemerintah
a)      Berperan serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b)      Berperan serta dalam melaksanakan program pembangunan pendidikan.
c)      Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah

F.   Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
a)      Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
b)      Guru dan organisasi  guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
c)      Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
d)     Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
e)      Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Guru sebagai tenaga profesional memiliki kode etik sebagai ketentuan dasar yang harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kode etik tersebut mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari. Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Terdapat 9 Kode Etik Umum yang menjadi pedoman guru dalam melaksanakan profesi atau pekerjaanya.







MUKERNAS V

MUKERNAS V

Bubarnya Negara RIS dan kembalinya NKRI memunculkan dua golongan yang saling bertentangan. Untuk menyatukan organisasi PGRI kembali, perlu diadakan musyawarah besar atau kongres. Kongres ini juga memerintahkan agar Pengurus Besar (PB) PGRI menghilangkan perbedaan gaji antara golongan “Non-“ (pro-Republik) dan “Ko-” (yang bekerjasama dengan belanda) yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

1.1.Kongres V PGRI di Bandung
Kongres V PGRI diadakan 10 bulan setelah Kongres IV di Yogyakarta. Kongres V diadakan di Bandung yaitu di Hotel Savoy Homann yang dibuka oleh Ketua PB PGRI, Rh. Koesnan. Kongres ini juga dihadiri oleh perwakilan luar negeri yang ada di Jakarta. Pada kongres V, Soedjono terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekertaris Jendralnya adalah Muhammad Hidayat.
Untuk menyelesaikan masalah ini Kongres PGRI di Bandung memerintahkan kepada Pengurus Besar PGRI terpilih dalam Kongres V untuk :
1.      Melaksanakan penyesuaian golongan gaji pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan.
2.      Menyelesaikan pelaksanaan upaya pemberian penghargaan kepada golongan “Non”- dalam bentuk pembayaran pemulihan.
3.      Mendesak pemerintah agar segera menyusun peraturan gaji baru.
4.      Mendudukan wakil PGRI dalam Panitia Penyusunan Peraturan Gaji Baru, baik secara langsung maupn melalui Vaksentral.

1.2.Konsolidasi Organisasi dan Hasil Pencapaian
Menjelang Kongres V dilaksanakan, jumlah cabang PGRI ada 301 dengan jumlah anggota 39.000 orang. Upaya-upaya konsolidasi yang dilakukan oleh PB PGRI Kongres V menghasilkan diantaranya sebagai berikut :
1.      47 cabang PGRI di Sulawesi dan Kalimantan masuk kedalam PGRI.
2.      2.500 guru yang digaji menurut ketentuan Swapraja/Swatantra akhirnya digaji secara sama dari pusat.
3.      Pada bulan April 1951 tuntutan PGRI kepada pemerintah tentang kenaikan guru Honorium guru dikabulkan.

 a.      Lahirnya Organisasi yang Berdasarkan Ideologi, Agama, dan Kekaryaan

Politik devide et impera yang diciptakan oleh penjajah Belanda bertujuan untuk memecah belah bangsa Indonesia. Dengan sengaja dan terencana pemerintah Belanda membakar dan memperuncing sentimen rasa kedaerahan, agama, keturunan, Adat-istiadat, lingkungan kerja, dan sebagainya. Pengaruh politik devide et impera itu sangat terasa dalam memasyarakatkan dan banyak yang terpengaruh. Di dalam tubuh PGRI pun mulai nampal gejala-gejala tersebut.
   PGRI menanggapi gejala-gejala ini dengan penuh kebijakan, jiwa besar, dan mempelajari penyebabnya. Usaha yang dilakukan PGRI dalam upaya mengatasinya adalah :
1.      PB PGRI lebih meningkatkan konsolidasi organisaisi sampai ke daerah/cabang.
2.      Membangkitakn kembali rasa persatuan dan kesatuan, jiwa semangat juang 45,  melalui berbagai kegiatan.
3.      Menjelaskan hasil-hasil perjuangan PGRI dan program-program yang akan dilaksanakan. Hasil yang telah dicapai antara lain :
a.       Keberhasilan dalam menyelesaikan masalah PS/PSK yang berhasil mengecilkan wilayah PS/PSk menerima uang jalan tetap dan kedudukannya dalam PGP baru yang lebih baik.
b.      Pengurangan maksimum jam mengajar dalam seminggu, dan perbaikan honorarium.
c.       Perbaikan nasib rekan-rekan guru yang berijazah CVO/DVO.

Kongres V merupakan kongres persatuan, karena untuk pertama kalinya cabang-cabang yang belum pernah hadir sebelumnya datang pada kongres ini. Hasil kongres V adalah :
1.      Menegaskan kembali pancasila sebagai asas organisasi.
2.      Memerintahkan PB PGRI menghilangkan perbedaan gaji antara golongan yang pro dan kontra Pemerintah.
3.      Melakukan konsolidasi organisasi dengan membentuk pengurus komisaris-komisaris daerah.
4.      PGRI menjadi anggota Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).




JIWA SEMANGAT NILAI 1945

JIWA SEMANGAT NILAI 1945

Secara umum jiwa berarti sesuatu yang menjadi sumber kehidupan dalam ruang lingkup Tuhan dan juga kekuatan batin, semangat berarti kemauan untuk bekerja dan berjuang, sedangkan nilai sendiri berarti penyifatan dan keefektifan yang mempengaruhi tingkah  laku. Maka JSN 45 itu sendiri adalah  Jiwa, Semangat, dan Nilai kejuangan bangsa Indonesia  yang dapat dirinci menjadi niai-nilai operasional. Perkembangan  JSN 45 dibagi menjadi 4 periode  yaitu : Periode masa sebelum pergerakan nasional, periode masa saat  pergerakan  nasional, periode masa proklamasi, periode  masa mengisi perjuangan kemerdekaan.
A.    Pengertian  JSN 45
       Jiwa 45 adalah sumber kehidupan bagi perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan batin dalam merebut, mempertahankan kemerdekaan, menegakkan kedaulatan rakyat dan mengisi kemerdekaan.
       Semangat 45 adalah dorongan dan perwujudan yang dinamis dari Jiwa 45 yang membangkitkan kemauan untuk berjuang merebut, mempertahankan kemerdekaan, menegakkan kedaulatan rakyat, dan mengisi kemerdekaan. Nilai adalah konsep abstrak mengenai suatu masalah dasar berupa norma agama, budaya dan moral bangsa yang sangat penting dalam kehidupan dan mempengaruhi tingkah laku.
Ø  Sejarah JSN 45 :
1.      Periode I : Masa sebelum Pergerakan Nasional
Yaitu saat masa kejayaan kerajaan - kerajaan di wilayah Nusantara dengan masuknya berbagai agama serta kedatangan bangsa - bangsa barat dalam tugas ekspansi wilayah. Wilayah Nusantara dahulu terdiri dari bebarapa kerajaan Hindu, Budha dan Islam yang merdeka dan berdaulat.
2.      Periode II : Masa Pergerakan Nasional
Yaitu masa pergerakan nasional dimana masa proses runtuhnya kerajaan - kerajaan Nusantara, masa perlawanan senjata oleh kerajaan -kerajaan Nusantara serta masa kebangkitan kembali bangsa Indonesia dengan perlawanan di bidang ideologi politik, ekonomi, sosial dan budaya terhadap penjajahan Jepang hingga lahirnya Pancasila. Dalam masa ini perlawanan yang terjadi di wilayah Nusantara
3.      Periode III : Masa Proklamasi dan Perang Kemerdekaan
Titik kulminasi perjuangan kemerdekaan tercapai dengan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17Agustus 1945. Pada 18 Agustus 1945 disahkan PANCASILA sebagai falsafah bangsa dan negara. UUD 1945 sebagai konstitusi Negara. Lahirnya Negara Republik Indonesia menimbulkan reaksi dari pihak Belanda yang ingin menjajah Indonesia kembali.
4.      Periode IV : Masa PerjuanganMengisi Kemerdekaan.
Perjuangan masa ini tidak terbatas waktu karena perjuangan bermaksud mencapai tujuan akhir nasional seperti yang tercantum dalam UUD 1945. Dalam periode ini jiwa, semangat dan nilai - nilai kejuangan yang berkembang sebelumnya tetap lestari, yaitu nilai - nilai dasar yang terdapat pada Pancasila, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang akan mengalami perubahan adalah Nilai operasional.
Ø Nilai-nilai dasar dan nilai operasional JSN 45
Nilai-nilai dasar dari JSN 45 dapat dijabarkan sebagai berikut :
       1.Semua nilai yang terdapat dalam setiap Sila dari Pancasila
     2.Semua nilai yang terdapat dalam Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
       3.Semua nilai yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, baik Pembukaan,Batang Tubuh, maupun Penjelasannya
Ø  Metode-metode kelestarian JSN 45
  Metode Edukasi.
Maksudnya  untuk menanamkan dasar yang kuat untuk penghayatan dan pengamalan jiwa, semangat dan nilai-nilai 45.
  Metode Keteladanan
Melalui metode ini kita bisa memberikan keteladanan kepada orang lain dalam menghayati dan mengamalkan jiwa, semangat dan nilai-nilai 45.
  Metode Informasi dan Komunikasi
Metode informasi merupakan salah satu bentuk komunikasi yang sifatnya searah. Tujuannya tidak hanya terbatas memberikan penjelasan saja, tetapi dapat memberi ajakan, dorongan dan motivasi kepada orang lain.
  Metode Sosialisasi
Metode ini merupakan upaya untuk menyampaikan pesan yang terkandung dalam jiwa, semangat dan nilai-nilai 45 dalam ruang lingkup masyarakat.

JSN 45 sebagai nilai – nilai kejuangan sudah berlangsung lama hanya saja mencapai titik kulminasinya pada tahun 1945. JSN sudah terbukti mampu membela dan menegakkan NKRI dan lepas dari penjajahan, serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Berbagai krisis yang menimpa bangsa Indonesia dewasa ini dalam banyak hal disebabkan oleh lunturnya JSN 45, terutama dikalangan pemimpinan dan elit politik.




PGRI PADA MASA BAKTI XVIII

PGRI PADA MASA BAKTI XVIII

Pendidikan adalah sadar untuk mempersiapkan peserta didik melalui bimbingan pengajaran dan latihan bagi perananya dimasa yang akan datang. Sementara prinsip berbasis luas mengandung makna sebagai suatu paradigma pelaksanan pendidikan berorientasi luas yang menjadi wahana untuk memberikan pengalaman dalam proses pembelajaran dalam arti luas. Kesadaran nasional, kesadaran akan persatuan dan  kesadaran  profesi guru sudah lahir pada guru sebelum perang. Anggota Budi Utomo waktu itu kebanyakan dan lahir dari lingkungan guru-guru. Logis memang hal ini tidak lepas karena di negara terbelakang dan atau jajahan manapun di masa lalu warga masyarakat umum yang dianggap terdidik adalah (tweede inlandse scool) orang-orang terdidik atau bersekolah sesuai dengan keperluan untuk dijadikan aparat pemerintahan kolonial dan yang keduanya adalah guru-guru. Rakyat umum cukup hanya bisa baca tulis saja. Perjuangan hingga adanya PGRI merupakan pelajaran yang terpenting untuk seluruh rakyat  pada  umumnya,  guru dan calon-calon pendidik   khususnya, agar mereka  dapat menghargai, mempedomani serta merasa termotivasi untuk lebih mengedepankan visi dan misi PGRI untuk terwujudnya pendidikan yang nyata bagi rakyat.

Pertanggungjawaban PB-PGRI (1998-2003)

Sebagai kewajiban konstitusi organisasi, pengurus besar harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban di akhir masa baktinya. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PGRI (pasal 22), bahwa masa bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi ditetapkan lima tahun dan sesudahnya diakhiri dengan kongres (sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, pasal 47 bab XVII). Dalam kongres tersebut paling tidak memuat acara pokok (sesuai bunyi pasal 50, bab XVII, anggaran rumah tangga PGRI) yaitu :
1.      Laporan pertanggungjawaban pengurus besar
2.      Penetapan program kerja termasuk anggaran untuk lima tahun yang akan datang
3.      Mengadakan pemilihan pengurus besar
Sasaran organisasi yang telah ditetapkan dalam program umum yaitu sebagai berikut:       
  • Refungsionalisasi danrevitalisasi jatidiri PGRI sehingga tetap memliki landasan kejuangan yang kuat serta memiliki visi yang menjadi motivasi yang mampu menghimpun guru dalam satu wadah perjuangan.
  • Restrukturisasi dari penataan organisasi dari pusat sampai ke daerah yang meliputi seluruh tatanan organisasi PGRI termasuk anak lembaga, badan khusus dan himpunan profesi dan keahlian sejenis.
  • Meningkatkan kesadaran seluruh pengurus PGRI dari pusat sampai daerah mengenai perlunya perubahan sikap, wawasan dan tanggungjawab organisasi pada masa yang akan datang.
  • Mengajak seluruh anggota PGRI agar bersama-sama memperbaiki dan meningkatkan citra PGRI baik dimata anggota maupun di mata masyarakat, serta meningkatkan kinerja organisasi agar mampu memperjuangkan segenap aspirasi anggota sehingga PGRI dapat melaksanakan misi dan tugasnya dengan baik.
Keorganisasian


Dari sisi kehidupan organisasi hal ini memberikan pengaruh positif, dimana organisasi PGRI turut tumbuh dan berkembang dan turut berkompetisi didaerah bersamaan elemen-elemen lainnya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara lebih efektif.Dalam menghadapi tantangan era global memasuki abad ke-21, PGRI harus tetap konsisten terhadap jati diri yang bersumber pada visi dan misi depannya, yaitu mewujudkan PGRI sebagai organisasi dinamis, mandiri, dan berwibawa yang dicintai oleh anggotanya, disegani oleh mitranya dan diakui keberadaannya oleh masyarakat luas.

Kesejahteraan

Kesejahteraan guru merupakan inti dari keseluruhan perjuangan PGRI khususnya dalam amanat Kongres XVIII. Kesejahteraan guru dapat berwujud kesejahteraan materiil maupun non-materiil yang ditompang oleh lima pilar, yaitu :
a) Imbal jasa,
b) Rasa aman,
c) Kondisi kerja,
d) Hubungan antar-pribadi,
e) Kepastian karier.

Isi ” Guru Menggugat”

1.      Penghapuasan perlakuanyang berbeda terhadap tenaga guru, dosen, dan tenaga fungsional lainnya.
2.      Peningkatan serta penambahan tunjangn fungsional guru sehinggatidak terlalu jauh berbeda dengan tunjangan fungsional yang lain dandengan jumlah yang wajar.
3.      Pemberlakuan sistem penggajian guru dan tenaga kependidikansecata khusus.
4.      Peningkatan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 25% dariAPBN


                         Ketenagakerjaan

Anggaran dasar PGRI Bab III pasal 3 tentang jatidiri produk keputusan Kongres PGRI 18 di Lembang, Jawa Barat menyatakan bahwa, ”PGRI adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan”. Dinyakan pula dalam Bab IV pasal 6 tentang tujuan huruf, menjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan anggota serta kesetiakawanan organisasi”.

Reformasi Pendidikan Nasional

 Dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikannasional, PB-PGRI ikut berperan serta secara aktif dengan memberikanmasukan kepada pemerintah agar berbagai agenda reformasi yang sedangdan akan dilaksanakan dapat terwujud dan tepat sasaran. Diantara program-program inovatif dalam upaya reformasi pendidikan yang sekarang sedangberjalan adalah pendekatan BBE (Broar-Based Education), atau pendidikanberbasis luas, Pendidikan Berorientasi Keterlampilan Hidup ( Life SkillsEducation),

               Kemitraan Nasional dan Internasional

Kemitraan yang berimbang merupakan salah satu strategi perjuanganPGRI baik ditingkat internasional, nasional maupun daerah selama ini PGRItelah mengembangkan jaringan kemitraan sebagai berikut :
1.      Dengan pihak Legislatif (DPR-RI dan MPR-RI) telah dibinahubungan kemitraan yang konstruktif bagi upaya perjuangan PGRI, sepertimelalui peningkatan anggaran pendidikan, kesejahteraan guru, perbaikansistem perundang-undangan amandemen UUD 1945, RUU Sisdiknas, RUUguru, kebijakan pendidikan nasional dalam kerangka otonomi daerah,penyempunaan UU No. 22/1999 dan revisi PP tentang jabatan fungsional. Hingga saat ini hampir semua anggota DPR dan MPR telah sampai padakesepakatan tentang pentingnya pendidikan dalam upaya pembangunanbangsa dan guru menjadi intinya.
2.      Dengan pihak eksekutif ( Depdiknas, dan departemen/lembagaterkait lainnya) telah, terjalin kerja sama yang cukup kondusif. DenganDepdiknas telah berkembang kebersamaan dalam pelaksanaan peringatan Hari Guru Nasional, pemberian penghargaan dan perlindungan terhadapguru, penyusunan Draf RUU Guru, peningkatan kesejahteraan guru,penetapan Kode Etik Guru, dan sebagainya.dengan Depdargi, kerja sama yang terjalin adalah dalam upaya pembenahan pendidikan dalam kerangka otonomi daerah.dengan kantor Menpan telah terbina Kerja sama dalam upaya pembenahan mengenai kesejahteraan guru, diantaranya upaya pengembangan remunerasi (sistem penggajian khusus) bagi guru.
3.      PB-PGRI telah terbina kemitraan dengan berbagai organisasilain yang memiliki keterkaitan seperti PWI, PKK, IPPK, PKBI, Lembaga Perlindungan dengan Anak, Komnas HAM, Kowani, LM3 ( LembagaMenanggulangi Masalah Merokok), Komnas PMM ( Komite Nasional Penanggulangan Masalah Merokok), dan Koalisi untuk Indonesia Sehat.
4.      Dalam konteks global, PGRI memiliki hubungan organisasiguru ditingkat Internasional dan Regional baik bilateral maupun unilateral.Pada tingkat regional PGRI menjadi bagian dan menjalin kerjasama denganorganisasi guru di kawasan ASEAN yang tergabung dalam ACT ( ASEANCouncil of Teachers) juga pemrakarsa pertemuan guru nusantara, padatingkat Internasional PGRI menjuadi bagian dari Education Internatinal (EI), yaitu persatuan guru-guru seluruh dunia ( sebanyak 304 organisasiguru dari 155 negara dan mengimpun 24 juta anggota). Perjungan PGRItelah mendapat dukungan dari dunia Internasional, seperti dari ILO,UNESCO, dan EI pada saat guru melakukan gerakan ” Guru Menggugat”tahun 2000. diantanya adalah surat dari Sekjen EI, Fred van Leuwen,
kepada Presiden RI dan Ketua DPR tentang perlunya memperhatikan isiperjuangan PGRI. Apa bila kita dengan sadar dan sengaja menyediakan waktu untuk meneliti kembali secara cermat gagasan”, pola tindakan dan prestasi PGRI sejak awal berdirinya sampai sekarang maka kita temukan kembali bahwa pada hakikatnya PGRI adalah sebuah organisasi profesi pendidik dan pada umumnya dan para guru pada khususnya .berdasarkan pengamatan,tampak jelas bahwa PGRI seperti organisasi yang lainnya mempunyai pengalaman yang penting dalam rangka mensukseskan strategi yang bersifat kuantitatif,dalam arti menggalang masa secara politis,terutama waktu menjelang pemilu. Masa depan menuntut semakin tingginya kualitas dari pada kuantitas (jumlah anggota). PGRI sangat berpengalaman dalam melayani para anggotanya yang sebagian besar guru SD, sementara peningkatan kualitas profesi di perlukan oleh para guru para semua jenis dan jenjang pendidikan untuk itu,PGRI di tuntut untuk lebih akrab dengan berbagai permasalahan yang di hadapi oleh para guru sekolah menengah dan bahkan para dosen di peguruan tinggi.