Wednesday, August 16, 2017

KODE ETIK GURU

KODE ETIK GURU

Sebagai guru anggota PGRI, diharapkan dapat mencerminkan anggota yang mengamalkan butir-butir kode etik guru. Butir-butir kode etik guru merupakan pedoman fundamental bagi guru untuk meningkatkan skill dan kapabilitasnya dalam menjalankan tugas profesinya. Skill dan kapabilitas guru adalah keahlian dan kemampuan guru yang menandakan kesanggupannya terhadap tugasnya dan menguasai terhadap bidang pendidikan yang terkait dengan tugas guru dalam mengajar, mendidik dan membimbing.
” Dengan adanya kode etik guru, maka akan ada majelis kehormatan yang akan mengawal pelaksanaan kode etik tersebut. Jika ada guru yang melanggar kode etiknya, maka dewan kehormatan ini yang akan memberi sangsi kepada guru yang melanggar.

A.  Pengertian Kode Etik Guru
Kode Etik Guru merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode etik guru berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat.
Istilah “kode etik” itu bila di kaji maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga terjemahlah apa yang disebut “kode etik”. Etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode etik guru” diartikan sebagai  “aturan tata susila keguruan”.

B.  Tujuan Kode Etik Guru
Tujuan perumusan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. R.Hermawan (1979) menjelaskan tujuan mengadakan kode etik adalah:
a.    Menjunjung tinggi martabat profesinya
b.    Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c.    Sebagai pedoman berperilaku
d.   Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
e.    Untuk meningkatkan mutu profesi
f.     Untuk menuningkatkan mutu organisasi profesi

C.  Manfaat Kode Etik Bagi Guru

Organisasi profesi guru membentuk kode etik untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam melaksanakan tugas profesi. Penegakkan kode etik dilakukan oleh dewan kehormatan guru. Dewan kehormatan guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehomartan.
Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.

D.  Upaya Mewujudkan Kode Etik Guru
Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih di rasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut adalah:
a. Kualitas pribadi guru                          
b. Pendidikan guru
c. Sarana dan prasarana pendidikan
d. Sistem pendidikan
e. Kedudukan, karier dan kesejahteraan guru
f. Kebijakan pemerintah

E.  Kode Etik Guru Indonesia Hasil Kongres XXI PGRI

1.    Kewajiban Umum
a)      Menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah/ janji guru.
b)      Melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.    Kewajiban Guru Terhadap Peserta Didik
a)      Bertindak profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik.
b)      Memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual serta tahapan tumbuh kembang kejiwaan peserta didik.
c)      Mengembangkan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
d)     Menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.
e)      Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik.
f)       Menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkan berdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
g)      Menjaga hubungan profesional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk keuntungan pribadi dan/atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku.

3.    Kewajiban Guru terhadap Orangtua/Wali Peserta Didik
a)      Menghormati hak orang tua/wali peserta didik untuk berkonsultasi dan memberikan informasi secara jujur dan objektif mengenai kondisi dan perkembangan belajar peserta didik.
b)      Membina hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan.
c)      Menjaga hubungan profesional dengan orang tua/wali peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

4.    Kewajiban Guru terhadap Masyarakat
a)      Menjalin komunikasi yang efektif dan kerjasama yang harmonis dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b)      Mengakomodasi aspirasi dan keinginan masyarakat dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan.
c)      Bersikap responsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat dengan mengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku.
d)     Bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif.
e)      Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat, serta menjadi panutan bagi masyarakat.

5.    Kewajiban Guru terhadap Teman Sejawat
a)      Membangun suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antarteman sejawat di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
b)      Saling berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, keterampilan, dan pengalaman, serta saling memotivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru.
c)      Menjaga kehormatan dan rahasia pribadi teman sejawat.
d)     Menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antarteman sejawat.

6.    Kewajiban Guru terhadap Profesi
a)      Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi.
b)      Mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan sesuai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
c)      Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat profesi.
d)     Dalam melaksanakan tugas tidak menerima janji dan pemberian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tugas keprofesian.
e)      Melaksanakan tugas secara bertanggung jawab terhadap kebijakan pendidikan.


7.    Kewajiban Guru terhadap Organisasi Profesi
a)      Menaati peraturan dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi profesi.
b)      Mengembangkan dan memajukan organisasi profesi.
c)      Mengembangkan organisasi profesi untuk menjadi pusat peningkatan profesionalitas guru dan pusat informasi tentang pengembangan pendidikan.
d)     Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat organisasi profesi.
e)      Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat profesi.

8.    Kewajiban Guru terhadap Pemerintah
a)      Berperan serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b)      Berperan serta dalam melaksanakan program pembangunan pendidikan.
c)      Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah

F.   Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi
a)      Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
b)      Guru dan organisasi  guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
c)      Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
d)     Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
e)      Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Guru sebagai tenaga profesional memiliki kode etik sebagai ketentuan dasar yang harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kode etik tersebut mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari. Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Terdapat 9 Kode Etik Umum yang menjadi pedoman guru dalam melaksanakan profesi atau pekerjaanya.







No comments:

Post a Comment