SERIKAT
PEKERJA
Serikat pekerja
merupakan organisasi yang dibutuhkan anggota PGRI untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya bersama keluarganya. Melalui serikat pekerja ini para
anggota PGRI berhak menuntut kesejahteraan dan berhak ikut serta menentukan
mutu pendidikan bersama pemerintah.PGRI harus berusaha sekuat tenaga untuk
memperkuat organisasi ini karena banyak sekali tantangan yang harus dihadapi
terutama bidang politik dalam pemerintahan maka untuk itu diadakanlah kerjasama
dengan organisasi-organisasi internasional. Pelaksanaan tata cara serikat
pekerja harus disesuaikan dengan kondisi yang ada , melalui tahap-tahap dan
kemampuan organisasi di daerah masing-masing.
A. PGRI
sebagai Serikat Pekerja
Menurut UU No. 13 Tahun
2003, Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang di bentuk dari, oleh
dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang
bersifat bebas, terbuka mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
melindungi hak dan kepentinga pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
Bagi
PGRI,dapat dikatan bahwa masalah serikat pekerja merupakan hal baru.Oleh sebab
itu,langkah selanjutnya yang perlu ditempuh adalah mengadakan sosialisasi
tentang serikat pekerja kepada seluruh anggota organisasi ini.Dalam pada itu,PB
PGRI bekerja sama dengan education international (EI) yang berpusat di
Brussel,Belgia,dan beberapa mitra organisasi guru diluar negeri mulai
menyelenggarakan seminar dan latihan kepemimpinan bagi para pengurus dan
anggota di PGRI dalam rangka sosialisasi tentang SERIKAT Pekerja.Kerjasama ini
akan berlangsung sekitar 10 tahun .
B. Perjuangan
dan Kondisi Serikat Pekerja di Indonesia
Serikat pekerja
berusaha mengatur hubungan kerja kerja dengan majikanya dalam rangka
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja (anggota) dan keluarganya.Gerakan
Serikat Pekerja adalah manifestasi dari bentuk solidaritas yang memperjuangkan
kesejahteraan,keadilan,demokrasi,martabat dan hak-hak asasi manusia.Hak-hak
Serikat Pekerja (Trade Union’s Rights )berisi hak-hak asasi manusi yang dipekerjakan.Masih
banyak hak asasi manusiayang dipekerjakan yang belum terlaksana.Terhadap
hak-hak asasi tersebut,ada pekerja yang belum mengetahuinya dan ada pula yang
sudah mengetahuinya tetapi takut memperjuangkanya. Sebelum proklamasi
Kemerdekaan RI,gerakan buruh (pekerja) muncul bersamaan dengan munculnya
partai-partai politik di Indonesia.Pada saat itu gerakan buruh mengutamakan
perjuanganya di bidang politik.Hampir semua organisasi buruh berafisiliasi
dengan partai politik tertentu.Organisasi buruh waktu itu bersatu karena
didorong oleh perjuangan untuk mencapai kemerdekaan.
C. Titik
Berat Perjuangan dan Tantanganya
Telah dikemukakan bahwa
titik berat perjuangan serikat pekerja adalah berupaya meningkatkan
kesejahteraan anggota beserta keluarganya.untuk mencapai tujuan itu,maka
disusunlah strategi, taktik dan metode. Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa
dalm rangka menentukan gaji guru maaka diadakan perjanjian kerja sama (collective bargaining) antara pemerintah dan
persatuan guru. Perundingan ini diakhiri dengan penandatanganan kontrak. Bila
pemerintah melanggar ketentuan yang tercantum dalam kontrak, maka pengurus
persatuan guru bisa mengadakan demonstrasi. Bila tidak ada jalan lain lagi maka
langkah terakhir adalah mengadakan pemogokan.
D. Serikat
Pekerja Harus Kuat
Kalau kita merenungkan
tantangan yang dihadapi Serikat Pekerja,
maka kita harus terus mengupayakan agar organisasi kita “kuat”. Organisasi guru
yang belum menjadi Serikat Pekerja akan sulit memperjuangkan dirinya. Di Asia
hanya tinggal organisasi guru yang ada di Thailand dan Brunei Darussalam yang
belum menjadi Serikat Pekerja. Hampir semua organisasi guru di dunia sudah
terbentuk Serikat Pekerja
E. Program
Pendidkan
Seperti kita maklumi
bahwa jati diri PGRI adalah Organisasi Propesi, perjuangan dan ketenagakerjaan
oleh sebab itu, disamping mempejuangkan kesejahteraan anggotanya, PGRI harus
pula memperjuangkan peningkatan mutu profesi guru khususnya dan pendidikan pada
umumnya. Teacher Union percaya bila kesejahteraanpara anggotanya telah cukup
memadaimaka pengabdain mereka akan meningkat dalamrangka meningkatkan mutu pendidikan di negaranya.
”Setatus Guru” secara Internasional menyatakan bahwa Organisasi Guru berhak
berpartisipasi dalam upaya merumuskan kebijakan pendidikan di negaranya masing
– masing. Keputusan ini secara berulang – ulang di cetuskan sebagai resolusi
pada berbagai kongres WCOTP, misalnya di Melbourne, Australia, tahun 1988; di
regina, Kanada, tahun 1986; dan untuk wilayah di wilayah Asia Pasifik di Newdelhi,
India, tahun 1989.
F. Sosialisasi
dan Pelaksanaan Serikat Pekerja
seluk beluk Serikat
Pekerja merupakan suatun yang penting bagi PGRI. Oleh sebab itu perlu diadakan
sosialisasi kepada seluruh anggota PGRI. Karena Jumlah anggota PGRI sekitar 1.6
juta orang yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, maka sosialisasi maka
sosialisasi membutuhkan dana besar dan waktu yang cukup lama
Dalam uraian telah
dikemukakan pentingnya PGRI untuk menerapkan tata cara Serikat Pekerja dalam
perjuangannya "sesuatu yang telah lazim diterapkan dengan berhasil oleh
hampir semua Organisasi Guru di luar negeri. PGRI harus berusaha sekuat tenaga
untuk memperkuat Organisasi ini. Hal ini merupakan syarat mutlak bagi PGRI dalam
upaya melaksanakan tata cara Serikat pekerja. Bila PGRI kuat, maka ia akan
berwibawa, indenpenden, disegani dan akan lebih mudah memperjuangkan progtam -
program yang direncanakan. Namun di sisi lain perjuangan berdasarkan tata cara
Serikat Pekerja penuh dengan resiko. Oleh sebab itu, PGRI harus senantiasa
waspada dan hati - hati dalam melaksanakannya. Pelaksanaan tata cara Serikat
pekerja harus disesuaikan dengan kondisi yang ada, melalui tahap - tahap dan
sesuai dengan kemampuan Organisasi di daerah masing masing.
No comments:
Post a Comment