Wednesday, August 16, 2017

SERIKAT PEKERJA

SERIKAT PEKERJA
Serikat pekerja merupakan organisasi yang dibutuhkan anggota PGRI untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya bersama keluarganya. Melalui serikat pekerja ini para anggota PGRI berhak menuntut kesejahteraan dan berhak ikut serta menentukan mutu pendidikan bersama pemerintah.PGRI harus berusaha sekuat tenaga untuk memperkuat organisasi ini karena banyak sekali tantangan yang harus dihadapi terutama bidang politik dalam pemerintahan maka untuk itu diadakanlah kerjasama dengan organisasi-organisasi internasional. Pelaksanaan tata cara serikat pekerja harus disesuaikan dengan kondisi yang ada , melalui tahap-tahap dan kemampuan organisasi di daerah masing-masing.
A.    PGRI sebagai Serikat Pekerja
Menurut UU No. 13 Tahun 2003, Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang di bentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, melindungi hak dan kepentinga pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
            Bagi PGRI,dapat dikatan bahwa masalah serikat pekerja merupakan hal baru.Oleh sebab itu,langkah selanjutnya yang perlu ditempuh adalah mengadakan sosialisasi tentang serikat pekerja kepada seluruh anggota organisasi ini.Dalam pada itu,PB PGRI bekerja sama dengan education international (EI) yang berpusat di Brussel,Belgia,dan beberapa mitra organisasi guru diluar negeri mulai menyelenggarakan seminar dan latihan kepemimpinan bagi para pengurus dan anggota di PGRI dalam rangka sosialisasi tentang SERIKAT Pekerja.Kerjasama ini akan berlangsung sekitar 10 tahun .
B.     Perjuangan dan Kondisi Serikat Pekerja di Indonesia
Serikat pekerja berusaha mengatur hubungan kerja kerja dengan majikanya dalam rangka memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja (anggota) dan keluarganya.Gerakan Serikat Pekerja adalah manifestasi dari bentuk solidaritas yang memperjuangkan kesejahteraan,keadilan,demokrasi,martabat dan hak-hak asasi manusia.Hak-hak Serikat Pekerja (Trade Union’s Rights )berisi hak-hak asasi manusi yang dipekerjakan.Masih banyak hak asasi manusiayang dipekerjakan yang belum terlaksana.Terhadap hak-hak asasi tersebut,ada pekerja yang belum mengetahuinya dan ada pula yang sudah mengetahuinya tetapi takut memperjuangkanya. Sebelum proklamasi Kemerdekaan RI,gerakan buruh (pekerja) muncul bersamaan dengan munculnya partai-partai politik di Indonesia.Pada saat itu gerakan buruh mengutamakan perjuanganya di bidang politik.Hampir semua organisasi buruh berafisiliasi dengan partai politik tertentu.Organisasi buruh waktu itu bersatu karena didorong oleh perjuangan untuk mencapai kemerdekaan.
C.     Titik Berat Perjuangan dan Tantanganya
Telah dikemukakan bahwa titik berat perjuangan serikat pekerja adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.untuk mencapai tujuan itu,maka disusunlah strategi, taktik dan metode. Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa dalm rangka menentukan gaji guru maaka diadakan perjanjian kerja sama  (collective bargaining) antara pemerintah dan persatuan guru. Perundingan ini diakhiri dengan penandatanganan kontrak. Bila pemerintah melanggar ketentuan yang tercantum dalam kontrak, maka pengurus persatuan guru bisa mengadakan demonstrasi. Bila tidak ada jalan lain lagi maka langkah terakhir adalah mengadakan pemogokan.
D.    Serikat Pekerja Harus Kuat
Kalau kita merenungkan tantangan yang  dihadapi Serikat Pekerja, maka kita harus terus mengupayakan agar organisasi kita “kuat”. Organisasi guru yang belum menjadi Serikat Pekerja akan sulit memperjuangkan dirinya. Di Asia hanya tinggal organisasi guru yang ada di Thailand dan Brunei Darussalam yang belum menjadi Serikat Pekerja. Hampir semua organisasi guru di dunia sudah terbentuk Serikat Pekerja
E.     Program Pendidkan
Seperti kita maklumi bahwa jati diri PGRI adalah Organisasi Propesi, perjuangan dan ketenagakerjaan oleh sebab itu, disamping mempejuangkan kesejahteraan anggotanya, PGRI harus pula memperjuangkan peningkatan mutu profesi guru khususnya dan pendidikan pada umumnya. Teacher Union percaya bila kesejahteraanpara anggotanya telah cukup memadaimaka pengabdain mereka akan meningkat dalamrangka  meningkatkan mutu pendidikan di negaranya. ”Setatus Guru” secara Internasional menyatakan bahwa Organisasi Guru berhak berpartisipasi dalam upaya merumuskan kebijakan pendidikan di negaranya masing – masing. Keputusan ini secara berulang – ulang di cetuskan sebagai resolusi pada berbagai kongres WCOTP, misalnya di Melbourne, Australia, tahun 1988; di regina, Kanada, tahun 1986; dan untuk wilayah di wilayah Asia Pasifik di Newdelhi, India, tahun 1989.
F.      Sosialisasi dan Pelaksanaan Serikat Pekerja
seluk beluk Serikat Pekerja merupakan suatun yang penting bagi PGRI. Oleh sebab itu perlu diadakan sosialisasi kepada seluruh anggota PGRI. Karena Jumlah anggota PGRI sekitar 1.6 juta orang yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, maka sosialisasi maka sosialisasi membutuhkan dana besar dan waktu yang cukup lama

Dalam uraian telah dikemukakan pentingnya PGRI untuk menerapkan tata cara Serikat Pekerja dalam perjuangannya "sesuatu yang telah lazim diterapkan dengan berhasil oleh hampir semua Organisasi Guru di luar negeri. PGRI harus berusaha sekuat tenaga untuk memperkuat Organisasi ini. Hal ini merupakan syarat mutlak bagi PGRI dalam upaya melaksanakan tata cara Serikat pekerja. Bila PGRI kuat, maka ia akan berwibawa, indenpenden, disegani dan akan lebih mudah memperjuangkan progtam - program yang direncanakan. Namun di sisi lain perjuangan berdasarkan tata cara Serikat Pekerja penuh dengan resiko. Oleh sebab itu, PGRI harus senantiasa waspada dan hati - hati dalam melaksanakannya. Pelaksanaan tata cara Serikat pekerja harus disesuaikan dengan kondisi yang ada, melalui tahap - tahap dan sesuai dengan kemampuan Organisasi di daerah masing masing.

No comments:

Post a Comment